1Pengaturan Unit & Tahun
Mengapa satu agenda? Pada Tata Naskah Dinas UPI butir F.4 (hal. 103), Surat Tugas, Surat Dinas,
Surat Keterangan, Surat Izin, Surat Pernyataan, dan sejenisnya dicatat dalam Satu Agenda. Karena itu
contoh surat yang ada memakai nomor 65 (Ket. Aktif Kuliah) dan 68 (Izin Penelitian) —
satu deret nomor yang sama, bukan dua deret terpisah.
2Nomor Surat Terakhir yang Sudah Terpakai
65/UN40.C5.4.1/KM.01.00/202668/UN40.C5.4.1/PK.03.03/20263Buat Nomor Surat
4Buku Agenda Surat Keluar
| No. | Nomor Surat | Jenis | Tanggal | Nama / NIM | Keterangan |
|---|
Referensi Tata Naskah Dinas UPI
Anatomi nomor surat & dasar aturannya
Susunan nomor
[derajat-]nomor urut / kode unit kerja / kode klasifikasi arsip / tahun terbit
Hal. 102 butir c: “penomoran untuk naskah dinas khusus lainnya seperti surat kuasa, berita acara, surat keterangan, surat pernyataan, surat pengantar, dan pengumuman memiliki susunan penomoran yang sama dengan surat perjanjian kerja sama”, yaitu nomor urut surat, kode unit kerja, kode klasifikasi arsip, dan tahun terbit — tanpa kode derajat keamanan.
Hal. 101 butir b.3: surat dinas memakai kode derajat keamanan di depan nomor
(B-3/UN40.A1/HM.01/2023). Kode ini hanya dipakai pada surat dinas
yang ditujukan ke instansi di luar UPI (hal. 112).
Kode unit kerja — Kampus UPI di Serang (hal. 91)
| Kampus UPI di Serang / Direktur | UN40.C5 |
| Wakil Direktur Bid. Akademik dan Kemahasiswaan | UN40.C5.1 |
| Wakil Direktur Bid. Sumber Daya, Keuangan, dan Umum | UN40.C5.2 |
| Kepala Seksi Akademik dan Kemahasiswaan | UN40.C5.3.1 |
| Kepala Seksi Administrasi Umum dan Sumber Daya | UN40.C5.3.2 |
| Program Studi PGSD | UN40.C5.4.1 |
| Ketua Program Studi PGSD (S1) | UN40.C5.4.1.1 |
| Program Studi PGPAUD | UN40.C5.4.2 |
| Ketua Program Studi PGPAUD (S1) | UN40.C5.4.2.1 |
| Prodi Pendidikan Kelautan dan Perikanan | UN40.C5.4.3 |
| Prodi Sistem Informasi Kelautan | UN40.C5.4.4 |
| Prodi Logistik Kelautan | UN40.C5.4.5 |
| Satuan Kendali Mutu | UN40.C5.5 |
| Kepala Laboratorium, Workshop, dan Studio | UN40.C5.6 |
| Kepala Pusat Kajian | UN40.C5.7 |
Kode klasifikasi arsip primer yang relevan (hal. 97–99)
| KM | Kemahasiswaan — status mahasiswa, kesejahteraan, organisasi, berkas perseorangan mahasiswa |
| PK | Perkuliahan — kalender akademik, perkuliahan dan praktikum, ujian, yudisium, ijazah, transkrip |
| PT | Penelitian — kebijakan, penjaminan mutu dan forum penelitian, HAKI |
| TM | Penerimaan Mahasiswa |
| DI | Data, Informasi dan Pengembangan Akademik |
| WA | Wisuda dan Alumni |
| KP | Kepegawaian |
| HM | Hubungan Masyarakat |
Kode sekunder/tersier (mis. KM.01.00, PK.03.03) diatur dalam
Peraturan Rektor Nomor 11014/UN40/HK/2019 tentang Klasifikasi Arsip, di luar dokumen ini.
Nilai bawaan aplikasi mengikuti contoh surat yang sudah terbit.
Ketentuan lain yang mengikat
- Nomor urut naskah dihitung dalam satu tahun takwim (hal. 99), sehingga direset ke 1 setiap 1 Januari.
- Surat Keterangan dan Surat Izin dicatat dalam Satu Agenda bersama surat tugas, surat dinas, dan sejenisnya (hal. 103).
- Registrasi surat keluar memuat nomor urut, tanggal pengiriman, tanggal dan nomor naskah, tujuan, isi ringkas, dan keterangan (hal. 110).
- Naskah dinas lainnya memakai kertas A4, huruf Times New Roman 12pt (hal. 104).