Generator Nomor Surat — Program Studi PGSD, Kampus UPI di Serang

Sesuai Tata Naskah Dinas UPI (kode unit kerja hal. 91, klasifikasi arsip hal. 97–99, ketentuan penomoran hal. 99–103)

1Pengaturan Unit & Tahun

Contoh surat yang berlaku memakai UN40.C5.4.1.
Nomor urut dimulai lagi dari 1 setiap ganti tahun takwim.
Hal. 103: Surat Keterangan & Surat Izin berada dalam satu agenda yang sama, jadi nomor urutnya berjalan bersambung.

Mengapa satu agenda? Pada Tata Naskah Dinas UPI butir F.4 (hal. 103), Surat Tugas, Surat Dinas, Surat Keterangan, Surat Izin, Surat Pernyataan, dan sejenisnya dicatat dalam Satu Agenda. Karena itu contoh surat yang ada memakai nomor 65 (Ket. Aktif Kuliah) dan 68 (Izin Penelitian) — satu deret nomor yang sama, bukan dua deret terpisah.

2Nomor Surat Terakhir yang Sudah Terpakai

Contoh terakhir: 65/UN40.C5.4.1/KM.01.00/2026
Contoh terakhir: 68/UN40.C5.4.1/PK.03.03/2026

3Buat Nomor Surat

Otomatis mengikuti jenis surat; boleh disunting.
Hal. 112: kode derajat hanya untuk surat dinas ke luar UPI.
Isi >1 untuk menomori beberapa surat sekaligus.
Nomor Surat
Belum ada nomor yang dibuat.

4Buku Agenda Surat Keluar

No. Nomor Surat Jenis Tanggal Nama / NIM Keterangan
Belum ada surat yang tercatat. Data tersimpan di browser ini (localStorage).

Referensi Tata Naskah Dinas UPI

Anatomi nomor surat & dasar aturannya

Susunan nomor

[derajat-]nomor urut / kode unit kerja / kode klasifikasi arsip / tahun terbit

Hal. 102 butir c: “penomoran untuk naskah dinas khusus lainnya seperti surat kuasa, berita acara, surat keterangan, surat pernyataan, surat pengantar, dan pengumuman memiliki susunan penomoran yang sama dengan surat perjanjian kerja sama”, yaitu nomor urut surat, kode unit kerja, kode klasifikasi arsip, dan tahun terbit — tanpa kode derajat keamanan.

Hal. 101 butir b.3: surat dinas memakai kode derajat keamanan di depan nomor (B-3/UN40.A1/HM.01/2023). Kode ini hanya dipakai pada surat dinas yang ditujukan ke instansi di luar UPI (hal. 112).

Kode unit kerja — Kampus UPI di Serang (hal. 91)

Kampus UPI di Serang / DirekturUN40.C5
Wakil Direktur Bid. Akademik dan KemahasiswaanUN40.C5.1
Wakil Direktur Bid. Sumber Daya, Keuangan, dan UmumUN40.C5.2
Kepala Seksi Akademik dan KemahasiswaanUN40.C5.3.1
Kepala Seksi Administrasi Umum dan Sumber DayaUN40.C5.3.2
Program Studi PGSDUN40.C5.4.1
Ketua Program Studi PGSD (S1)UN40.C5.4.1.1
Program Studi PGPAUDUN40.C5.4.2
Ketua Program Studi PGPAUD (S1)UN40.C5.4.2.1
Prodi Pendidikan Kelautan dan PerikananUN40.C5.4.3
Prodi Sistem Informasi KelautanUN40.C5.4.4
Prodi Logistik KelautanUN40.C5.4.5
Satuan Kendali MutuUN40.C5.5
Kepala Laboratorium, Workshop, dan StudioUN40.C5.6
Kepala Pusat KajianUN40.C5.7

Kode klasifikasi arsip primer yang relevan (hal. 97–99)

KMKemahasiswaan — status mahasiswa, kesejahteraan, organisasi, berkas perseorangan mahasiswa
PKPerkuliahan — kalender akademik, perkuliahan dan praktikum, ujian, yudisium, ijazah, transkrip
PTPenelitian — kebijakan, penjaminan mutu dan forum penelitian, HAKI
TMPenerimaan Mahasiswa
DIData, Informasi dan Pengembangan Akademik
WAWisuda dan Alumni
KPKepegawaian
HMHubungan Masyarakat

Kode sekunder/tersier (mis. KM.01.00, PK.03.03) diatur dalam Peraturan Rektor Nomor 11014/UN40/HK/2019 tentang Klasifikasi Arsip, di luar dokumen ini. Nilai bawaan aplikasi mengikuti contoh surat yang sudah terbit.

Ketentuan lain yang mengikat

  • Nomor urut naskah dihitung dalam satu tahun takwim (hal. 99), sehingga direset ke 1 setiap 1 Januari.
  • Surat Keterangan dan Surat Izin dicatat dalam Satu Agenda bersama surat tugas, surat dinas, dan sejenisnya (hal. 103).
  • Registrasi surat keluar memuat nomor urut, tanggal pengiriman, tanggal dan nomor naskah, tujuan, isi ringkas, dan keterangan (hal. 110).
  • Naskah dinas lainnya memakai kertas A4, huruf Times New Roman 12pt (hal. 104).